8 Poin Penting Komisi DPR tentang Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, memberikan catatan penting terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang sedang dalam proses pembahasan. Pengamatannya ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dari rancangan yang ingin mencapai tujuan perlindungan tersebut.

Dalam rapat lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sugiat menekankan pentingnya kejelasan dan keberlanjutan dari setiap klausul yang ada dalam RUU. Dia percaya bahwa penyusunan undang-undang harus dilakukan dengan serius untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

Sugiat juga menggarisbawahi pentingnya bagi semua pihak untuk terlibat dalam mendiskusikan RUU tanpa melihatnya dari satu sudut pandang saja. Hal ini dianggap perlu guna menciptakan harmonisasi kepentingan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban.

Pentingnya Keterlibatan Beragam Pihak Dalam Proses Pembahasan

Sugiat mengingatkan agar dalam penyusunan RUU tidak ada klausul yang bersifat multitafsir. Kesepakatan yang jelas tentang isi undang-undang akan sangat membantu dalam pelaksanaan di lapangan.

Menarik untuk dicatat bahwa sikap proaktif dari anggota DPR sangat diperlukan dalam menanggapi isu-isu krusial yang berkaitan dengan perlindungan hukum. Komunikasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan LPSK juga harus ditingkatkan.

Dia menegaskan bahwa penting untuk melakukan harmonisasi antara RUU ini dengan RUU lainnya yang sedang dibahas di komisi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum yang mengarah pada kebingungan di lapangan.

Catatan Khusus Terkait Pembatasan Peran LPSK

Sugiat menolak usulan untuk membatasi peran LPSK hanya sebatas pemulihan saksi dan korban. Dia berpendapat bahwa peran LPSK seharusnya lebih luas dan tidak terbatas pada jenis-jenis kasus tertentu saja.

Diskusi mengenai cakupan peran LPSK memang sangat penting guna memastikan tidak ada bagian dari masyarakat yang terabaikan. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap efektivitas undang-undang yang dihasilkan.

Keberanian untuk memperluas cakupan peran LPSK juga dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong penegakan hukum yang lebih efektif. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa semua korban kejahatan layak mendapatkan perlindungan.

Kategori Tindak Pidana dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Sugiat juga menekankan pentingnya kejelasan dalam kategori tindak pidana yang masuk dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengusulkan agar ada pengaturan khusus mengenai apa saja tindak pidana yang dapat dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan akan terbentuk kerangka kerja yang lebih jelas untuk LPSK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini diharapkan akan memudahkan dalam dalam proses perlindungan saksi dan korban.

Seharusnya, undang-undang yang dihasilkan juga mencakup semua kategori yang relevan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh saksi dan korban dari berbagai tindak pidana.

Related posts